Tingkatkan Transparansi, Pengawasan & Pencegahan Penyimpangan, BPKD Mamasa Terapkan TNT

  • Jan 26, 2026
  • Silpanus

MAMASA, KIM Kareba Bussu-  Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan mulai menerapkan pengelolaan keuangan daerah secara Transaksi Non Tunai (TNT) penuh pada Tahun Anggaran 2026. 

Kepala BPKD MAMASA, Hermin Lululangi menjelaskan.Pelaksanaan transaksi non tunai ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi merupakan langkah strategis dalam mendukung visi dan misi Bupati Mamasa untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui sistem non tunai, kita mendorong efisiensi, meminimalkan risiko penyimpangan, serta memperkuat pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan APBD.

Hermin juga menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari inovasi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta pencegahan penyimpangan keuangan.

Lanjut Kadis menerangkan, penerapan Transaksi Non Tunai menandai komitmen kuat Pemerintah Kabupaten  Mamasa bapak Bupati, Welem Sambolangi dan Wakil Bupati, H. Sudirman dalam melakukan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah, dimana penerimaan dan pengeluaran keuangan pemerintah dilakukan melalui sistem perbankan dan kanal pembayaran resmi, tanpa penggunaan uang tunai.

Menurut Hermin, Inovasi BPKAD dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mamasa mengambil peran strategis sebagai motor penggerak inovasi dengan menyiapkan regulasi, sistem, dan pendampingan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Melalui kebijakan ini, setiap transaksi keuangan menjadi lebih dapat tertelusur (traceable), tercatat secara real time, dan mudah diawasi oleh pimpinan daerah maupun aparat pengawas, " Tutur Hermin, saat dikonfirmasi, senin (26/1/2026). 

Inovasi ini juga kata Hermin, mendorong budaya kerja yang lebih tertib administrasi, mempercepat proses pembayaran, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Dengan TNT, risiko kehilangan uang, kesalahan pencatatan, dan potensi praktik koruptif dapat ditekan secara signifikan. 

Kepala BPKD Mamasa juga menuturkan, Pemerintah Kabupaten Mamasa menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik dehingga BPKAD sebagai leading sector terus melakukan sosialisasi, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan sistem agar implementasi TNT berjalan optimal dan berkelanjutan.

" Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting reformasi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Mamasa, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sesuai  Visi  dan Misi Bupati Mamasa Bapak Welem Sambolangi dan wakil Bupati Mamasa, H Sudirman, "Ungkap Hermin. 

Dasar Hukum Penerapan Transaksi Non Tunai
Kebijakan penerapan Transaksi Non Tunai di Kabupaten Mamasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan, antara lain :
1. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
3.Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah
4.Kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dikoordinasikan bersama Bank Indonesia
5.Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Mamasa terkait implementasi TNT
6.Komitmen Menuju Tata Kelola Keuangan yang Lebih Baik Melalui penerapan Transaksi Non Tunai Tahun 2026.

(Hn)